Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian penempatan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun serta diketahui oleh Dinas Kab/Kota setempat dan dibuat rangkap 3 (tiga) dan bermaterei secukupnya. Lembar pertama untuk PIHAK KEDUA, Lembar kedua untuk PIHAK PERTAMA, Lembar ketiga untuk Dinas Kab/Kota.
Koreksi Anda