Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Perjanjian penempatan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak manapun serta diketahui oleh Dinas Kab/Kota setempat dan dibuat rangkap 3 (tiga) dan bermaterei secukupnya. Lembar pertama untuk PIHAK KEDUA, Lembar kedua untuk PIHAK PERTAMA, Lembar ketiga untuk Dinas Kab/Kota.
Koreksi Anda
