Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian penempatan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka penyelesaian dilakukan secara musyawarah. (2) Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka salah satu atau kedua belah pihak dapat meminta bantuan penyelesaian/perselisihan tersebut kepada Dinas Kab/Kota dan Provinsi serta Kemnakertrans yang terkoordinasi. (3) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak tercapai, maka salah satu atau kedua pihak dapat mengajukan tuntutan dan atau gugatan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id