Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau melarikan diri dari penampungan maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan biaya penempatan yang telah dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai bukti pembayaran yang sah.
(2) Dalam hal PIHAK KEDUA meminta ijin pulang sebelum keberangkatan, maka PIHAK KEDUA wajib membayar dahulu biaya Proses Pra Penempatan yang terlah dikeluarkan PIHAK PERTAMA dan biaya tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA melanjutkan Proses Penempatannya.
Koreksi Anda
