Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA menanggung biaya penempatan sebesar Rp.....................
(..................) terdiri dari :
a. Pemeriksaan Psikologi dan Kesehatan di INDONESIA Rp.……………….
b. Dokumen Perjalanan (Paspor) Rp.………………
c. Visa Rp.………………
d. Uji kompetensi Rp.………………
Koreksi Anda
