Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK KEDUA berhak untuk : 1. Menolak keberangkatan dan atau penempatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. 2. Mendapat akomodasi, konsumsi, kunjungan keluarga saat dipenampungan, pemeriksaan kesehatan serta pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan yang dianutnya. 4. Mendapatkan Polis Asuransi TKI (Pra, Masa dan Purna Penempatan). 5. Mendapatkan Kartu Peserta Asuransi (KPA). 6. Mendapatkan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani oleh para pihak sebelum ditempatkan di ...................................... 7. Mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan permintaan negara penempatan. 8. Mendapatkan perlindungan dari PIHAK PERTAMA dari masa pra, masa dan purna penempatan. 9. Menyimpan dokumen jati diri (Paspor asli) selama di negara penempatan 10. Memperoleh ganti rugi dari PIHAK PERTAMA jika Pengguna melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja. 11. Memperoleh ganti rugi dari PIHAK PERTAMA jika terjadi kegagalan keberangkatan yang bukan disebabkan oleh PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda