Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA wajib mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 200 jam pelajaran atau sekurang-kurangnya 100 jam pelajaran bagi yang sudah pernah bekerja sebagai Pekerja Sektor Domestik di ……………..(sesuai petraturan yang berlaku).
(2) PIHAK PERTAMA wajib mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam mendapatkan materi Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
Koreksi Anda
