Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA wajib mengurus dokumen
(2) Keberangkatan PIHAK KEDUA berupa paspor, visa kerja, dan kepesertaan asuransi.
(3) PIHAK KEDUA wajib membiayai pengurusan dokumen jati diri berupa pemeriksaan psikologi dan kesehatan, paspor, visa serta uji keterampilan/kompetensi.
(4) Biaya-biaya yang timbul diluar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi beban PIHAK PERTAMA.
(5) PIHAK PERTAMA wajib memberikan salinan perjanjian penempatan, paspor, visa dan perjanjian kerja kepada Keluarga PIHAK KEDUA.
Koreksi Anda
