Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA wajib menyediakan tempat penampungan dan konsumsi yang layak sebelum keberangkatan bagi PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda