Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHAK PERTAMA wajib memberikan jaminan keselamatan, kesehatan, keamanan dan PIHAK KEDUA sejak penandatanganan perjanjian penempatan, keberangkatan dari daerah asal, selama ditempat penampungan, berangkat ke ……….. dan sampai kembali ke INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id