Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA sanggup menempatkan PIHAK KEDUA untuk bekerja pada :
a. Negara Tempat Bekerja : ………………………………………………
b. Nama Pengguna : …………………………………………………...
c. ID Pengguna : ……………………………………………………
d. No. Telp Pengguna : ……………………………………………………
e. Alamat Pengguna : …………………………………………………...
f. Jabatan Pekerjaan : Sesuai jabatan
g. Gaji Pokok : Minimal sesuai standar gaji di negara penempatan
h.Lembur : .............../bulan (1 minggu = 1 kali libur)
i. Lama Kontrak Kerja : 2 (dua) Tahun
j. Hari Libur : 1 (satu) hari/minggu
(2) PIHAK PERTAMA sanggup menempatkan PIHAK KEDUA sebagaimana tersebut pada ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Perjanjian Penempatan di tandatangani (sesuai MoU).
(3) PIHAK PERTAMA melalui mitra usahanya berkewajiban untuk memastikan bahwa PIHAK KEDUA bekerja sesuai dengan Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak.
Koreksi Anda
