Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembayaran secara non tunai dilakukan secara bertahap paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Koreksi Anda
