Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) SIP yang telah dimiliki oleh PPTKIS sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SIP.
(2) Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Koreksi Anda
