Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala BNP2TKI dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Apabila dianggap perlu rapat koordinasi dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait dan pemangku kepentingan. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai: a. forum komunikasi dan konsultasi dalam penyelesaian masalah di bidang penempatan dan perlindungan TKI; b. sarana evaluasi pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan oleh BNP2TKI; c. monitoring dan evaluasi kinerja BNP2TKI dan instansi terkait menyangkut penanganan persoalan-persoalan TKI yang muncul;dan d. mekanisme penyampaian masukan, usulan, dan laporan dari Kepala BNP2TKI kepada Menteri terkait dengan pelaksanaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI.
Koreksi Anda