Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Kepala BNP2TKI dalam rangka peningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara berkala sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Apabila dianggap perlu rapat koordinasi dapat melibatkan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait dan pemangku kepentingan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
a. forum komunikasi dan konsultasi dalam penyelesaian masalah di bidang penempatan dan perlindungan TKI;
b. sarana evaluasi pelaksanaan kebijakan Menteri di bidang penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan oleh BNP2TKI;
c. monitoring dan evaluasi kinerja BNP2TKI dan instansi terkait menyangkut penanganan persoalan-persoalan TKI yang muncul;dan
d. mekanisme penyampaian masukan, usulan, dan laporan dari Kepala BNP2TKI kepada Menteri terkait dengan pelaksanaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI.
Koreksi Anda
