Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat melakukan pengawasan dengan memberikan peringatan tertulis kepada PPTKIS.
Koreksi Anda