Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dapat melakukan pengawasan dengan memberikan peringatan tertulis kepada PPTKIS.
Koreksi Anda
