Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelayanan penerbitan SIP; b. pelaksanaan PAP; c. pelayanan penempatan TKI; d. penyelesaian permasalahan TKI; e. pelayanan kepulangan TKI; f. pemberian peringatan tertulis kepada PPTKIS; dan g. hal lain yang diangap perlu.
Koreksi Anda