Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) BNP2TKI selaku pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri wajib melaporkan secara berkala setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pelayanan penerbitan SIP;
b. pelaksanaan PAP;
c. pelayanan penempatan TKI;
d. penyelesaian permasalahan TKI;
e. pelayanan kepulangan TKI;
f. pemberian peringatan tertulis kepada PPTKIS; dan
g. hal lain yang diangap perlu.
Koreksi Anda
