Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal kepulangan TKI disebabkan karena kecelakaan kerja yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan pekerjaannya lagi atau terjadi
perselisihan TKI dengan pengguna yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja, maka PPTKIS wajib membantu penyelesaian hak-hak TKI yang belum terpenuhi.
Koreksi Anda
