Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Pos Pelayanan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), mempunyai tugas:
a. memantau kedatangan TKI sesuai jadual kepulangan berkoordinasi dengan instansi terkait;
b. memandu TKI dengan cara memberikan arahan yang berkaitan dengan perlindungan;
c. melakukan pendataan yang meliputi negara asal penempatan TKI, nama dan alamat pengguna, PPTKIS pengirim, nomor dan tanggal paspor, tanggal keberangkatan dan kepulangan, daerah asal TKI dan sebab-sebab kepulangan;
d. menangani TKI bermasalah berupa fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI;
e. menangani TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental;
f. mendata dan memfasilitasi TKI cuti;
g. mendata dan memfasilitasi TKI yang memperpanjang masa perjanjian kerja;
h. memfasilitasi kepulangan TKI berupa layanan transportasi, jasa keuangan dan jasa pengiriman barang;
i. melakukan pengamanan pemulangan TKI di debarkasi; dan
j. melakukan monitoring kepulangan TKI sampai ke daerah asal.
Koreksi Anda
