Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pos Pelayanan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), mempunyai tugas: a. memantau kedatangan TKI sesuai jadual kepulangan berkoordinasi dengan instansi terkait; b. memandu TKI dengan cara memberikan arahan yang berkaitan dengan perlindungan; c. melakukan pendataan yang meliputi negara asal penempatan TKI, nama dan alamat pengguna, PPTKIS pengirim, nomor dan tanggal paspor, tanggal keberangkatan dan kepulangan, daerah asal TKI dan sebab-sebab kepulangan; d. menangani TKI bermasalah berupa fasilitasi pemenuhan hak-hak TKI; e. menangani TKI sakit berupa fasilitasi perawatan kesehatan dan rehabilitasi fisik dan mental; f. mendata dan memfasilitasi TKI cuti; g. mendata dan memfasilitasi TKI yang memperpanjang masa perjanjian kerja; h. memfasilitasi kepulangan TKI berupa layanan transportasi, jasa keuangan dan jasa pengiriman barang; i. melakukan pengamanan pemulangan TKI di debarkasi; dan j. melakukan monitoring kepulangan TKI sampai ke daerah asal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id