Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan debarkasi.
(2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
