Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kepulangan TKI dilakukan melalui Pos Pelayanan TKI di pelabuhan debarkasi. (2) Pelayanan kepulangan TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan instansi/lembaga terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id