Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepulangan TKI dari negara penempatan sampai tiba di daerah asal menjadi tanggung jawab PPTKIS. (2) PPTKIS harus menghubungi TKI dan/atau mitra usaha atau pengguna selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja untuk memastikan kepulangan TKI. (3) PPTKIS wajib melaporkan jadual kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan atau KDEI secara tertulis melalui mitra usahanya dan/atau perwakilan PPTKIS dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 54 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id