Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja;
c. pemenuhan hak-hak TKI;dan
d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara penempatan.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda
