Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS wajib memantau keberadaan dan kondisi TKI selama masa penempatan. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. nama dan alamat pengguna; b. kesesuaian jabatan dan tempat kerja; c. pemenuhan hak-hak TKI;dan d. kondisi dan permasalahan yang dihadapi TKI. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara langsung oleh PPTKIS dan/atau berkoordinasi dengan mitra usaha dan/atau pengguna di negara penempatan. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dan Kepala BNP2TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id