Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas photo;
b. nomor paspor;
c. nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI;
d. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna;
e. nomor perjanjian penempatan;
f. nomor perjanjian kerja;
g. tanggal keberangkatan;dan
h. kepersertaan asuransi TKI.
Koreksi Anda
