Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan data dan informasi TKI sekurang-kurangnya memuat: a. identitas TKI meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan pas photo; b. nomor paspor; c. nama dan alamat PPTKIS yang menempatkan TKI; d. nama dan alamat mitra usaha dan/atau pengguna; e. nomor perjanjian penempatan; f. nomor perjanjian kerja; g. tanggal keberangkatan;dan h. kepersertaan asuransi TKI.
Koreksi Anda