Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penempatan dan perlindungan TKI diselenggarakan secara terpadu melalui sistem on-line dan dapat diakses oleh publik.
(2) Penyelenggaraan layanan data dan informasi TKI dilakukan melalui layanan informasi terpadu Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri oleh BNP2TKI yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Koreksi Anda
