Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan TKI oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau perusahaan swasta bukan PPTKIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan dalam hal perusahaan:
a. memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan di luar negeri;
b. memperoleh kontrak pekerjaan pada bidang usahanya;
c. memperluas usaha di negara penempatan; atau
d. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), perusahaan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan:
a. surat pernyataan bahwa TKI akan ditempatkan pada perusahaan sendiri yang berdomisili di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c;
b. kontrak pekerjaan antara perusahaan pemohon dengan pemberi pekerjaan di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
c. bukti dari instansi berwenang di luar negeri yang menunjukkan adanya perluasan usaha/investasi perusahaan yang bersangkutan di luar negeri untuk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c;
d. dokumen status kepegawaian TKI yang akan ditempatkan;
e. pernyataan tertulis tentang kesediaan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan, kesejahteraan, pemulangan dan perlindungan TKI;dan
f. TKI yang akan ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diikutsertakan dalam program jaminan sosial tenaga kerja dan/atau memiliki polis asuransi.
(4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dinyatakan lengkap, Menteri atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan izin dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja.
Koreksi Anda
