Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Penempatan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri hanya dapat dilakukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;atau
c. perusahaan swasta bukan PPTKIS.
Koreksi Anda
