Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Seluruh biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI wajib dilakukan secara non tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
