Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh biaya pada proses penempatan dan perlindungan TKI wajib dilakukan secara non tunai sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id