Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPTKIS wajib mencantumkan besar biaya penempatan yang akan dibebankan kepada calon TKI dalam perjanjian penempatan dan tidak boleh melebihi besar biaya penempatan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id