Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN besar biaya penempatan sesuai dengan negara penempatan.
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan kepada calon TKI/TKI di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42.
Koreksi Anda
