Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) PPTKIS hanya dapat membebankan biaya penempatan kepada calon TKI untuk komponen biaya:
a. pengurusan dokumen jati diri;
b. pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
c. pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja;
d. visa kerja;
e. akomodasi dan konsumsi selama masa penampungan;
f. tiket pemberangkatan dan retribusi jasa pelayanan bandara (airport tax);
g. transportasi lokal sesuai jarak asal TKI ke tempat pelatihan/penampungan;dan
h. premi asuransi TKI
(2) PPTKIS dilarang membebankan komponen biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI yang telah ditanggung calon pengguna.
(3) Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf g tidak berlaku bagi calon TKI yang bekerja pada pengguna berbadan hukum.
Koreksi Anda
