Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi pelaksanaan layanan satu atap dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah dengan melibatkan BP3TKI, dinas provinsi, dinas kabupaten/kota, dan instansi pemerintah terkait sesuai tugas masing-masing.
Koreksi Anda