Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Guna memberikan pelayanan terbaik dalam penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
