Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guna memberikan pelayanan terbaik dalam penempatan dan perlindungan TKI, Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menyelenggarakan layanan satu atap sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda