Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
Dinas provinsi mengkoordinasikan BP3TKI, dinas kabupaten/kota dan instansi pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI sesuai tugas masing-masing.
Koreksi Anda
