Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI.
(2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
