Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal-hal tertentu penyelenggara PAP dapat mengikutsertakan narasumber lain yang diperlukan dalam penempatan dan perlindungan TKI. (2) Materi lain yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id