Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap: a. peraturan perundang-undangan di negara penempatan, yang meliputi materi: 1) peraturan keimigrasian; 2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan. b. materi perjanjian kerja, yang meliputi: 1) jenis pekerjaan; 2) hak dan kewajiban TKI dan pengguna; 3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi TKI; 4) jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara perpanjangan perjanjian kerja;dan 5) cara penyelesaian masalah/perselisihan. c. materi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda