Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
PAP dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman terhadap:
a. peraturan perundang-undangan di negara penempatan, yang meliputi materi:
1) peraturan keimigrasian;
2) peraturan ketenagakerjaan;dan 3) peraturan yang berkaitan dengan ketentuan pidana di negara penempatan.
b. materi perjanjian kerja, yang meliputi:
1) jenis pekerjaan;
2) hak dan kewajiban TKI dan pengguna;
3) upah, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, asuransi TKI;
4) jangka waktu perjanjian kerja dan tata cara perpanjangan perjanjian kerja;dan 5) cara penyelesaian masalah/perselisihan.
c. materi lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
