Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi.
(2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda
