Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, diselenggarakan oleh BP3TKI dan difasilitasi oleh dinas provinsi. (2) Biaya pelaksanaan PAP dibebankan kepada anggaran Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Koreksi Anda