Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja tidak dapat diubah tanpa persetujuan para pihak. (2) Dalam hal terjadi perubahan perjanjian kerja, maka perubahan perjanjian kerja wajib disetujui oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan atau KDEI.
Koreksi Anda