Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. isi perjanjian kerja harus lebih baik atau sekurang-kurangnya sama dengan perjanjian kerja sebelumnya; b. jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja paling lama 2 (dua) tahun; c. persetujuan dari keluarga/orang tua/wali;dan d. TKI memiliki asuransi/jaminan kesehatan serta jaminan sosial lainnya terhadap resiko yang timbul akibat pekerjaan selama periode perpanjangan perjanjian kerja. (2) Dalam perpanjangan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengguna berkewajiban menanggung: a. premi asuransi TKI sesuai ketentuan yang diatur oleh Menteri; b. legalisasi perjanjian kerja perpanjangan; c. imbalan jasa (company fee) bagi PPTKIS pengirim dan mitra usaha;dan d. menyediakan tiket pulang pergi bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan dan pengguna berbadan hukum sesuai dengan perjanjian kerja. (3) Perjanjian kerja perpanjangan dan jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari pejabat berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan atau KDEI. (4) Perjanjian kerja perpanjangan bagi TKI yang bekerja pada pengguna perseorangan pengurusannya dilakukan oleh perwakilan PPTKIS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id