Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1 (satu) untuk TKI dan 1 (satu) untuk pengguna.
(2) Perjanjian kerja dibuat untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
