Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh pengguna, selanjutnya ditandatangani oleh calon TKI di tempat penyelenggaraan pada saat mengikuti PAP dihadapan pegawai dinas provinsi atau dinas kabupaten/kota terdekat dengan tempat penyelenggaraan PAP. (2) Format dan standar perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Pasal.id