Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat:
a. identitas pengguna (nama, nomor kartu identitas, pekerjaan, alamat);
b. identitas TKI (nama, nomor paspor, nomor visa, nomor rekening di INDONESIA, alamat di INDONESIA);
c. jabatan dan jenis pekerjaan TKI;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. kondisi dan syarat kerja yang meliputi jam kerja, upah/gaji dan mekanisme pembayaran gaji, 1 (satu) hari libur dalam satu minggu/kompensasi, waktu istirahat dan hak cuti, fasilitas akomodasi, rekening perbankan atas nama TKI di negara penempatan, akses komunikasi kepada keluarga di daerah asal dan jaminan sosial atau nomor kepesertaan asuransi yang ditanggung oleh pengguna;
f. jangka waktu perjanjian kerja; dan
g. penyelesaian sengketa.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibuat berdasarkan rancangan perjanjian kerja yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik INDONESIA di negara penempatan atau KDEI.
Koreksi Anda
