Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian kerja antara pengguna dan TKI berlaku setelah para pihak menandatangani perjanjian kerja.
(2) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Koreksi Anda
