Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;
d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan;
e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;
f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
