Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Balai Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; c. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja; d. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; e. pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja; f. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; g. pengelolaan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda