Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan bahan, pengelolaan, penyajian data dan informasi, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja.
(3) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi tenaga kerja.
(4) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pelayanan konsultasi, pemasaran dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
Koreksi Anda
