Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelatihan, uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
(2) Seksi Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan.
Koreksi Anda
