Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; b. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; dan c. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Koreksi Anda