Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
b. pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan; dan
c. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan.
Koreksi Anda
