Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan.
Koreksi Anda
