Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id