Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, akuntansi, dan penyusunan laporan barang milik negara.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, ketatalaksanaan, kearsipan, persuratan, perlengkapan dan rumah tangga.
Koreksi Anda
