Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Program dan Evaluasi; c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Pasal.id