Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Program dan Evaluasi;
c. Bidang Penyelenggaraan dan Pemberdayaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
