Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; c. pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan; d. pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda