Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
c. pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur, tenaga pelatihan, dan lembaga pelatihan;
d. pelaksanaan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan;
e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pengembangan pelatihan, pemberdayaan, dan sertifikasi tenaga kerja, instruktur, dan tenaga pelatihan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
