Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan; c. pelaksanaan kerja sama pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur dan/atau tenaga pelatihan; d. evaluasi dan penyusunan laporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda