Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan bagi tenaga kerja, dan/atau instruktur dan/atau tenaga pelatihan;
c. pelaksanaan kerja sama pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja, instruktur dan/atau tenaga pelatihan;
d. evaluasi dan penyusunan laporan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda
