Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 21 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PELATIHAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas.
(2) Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
